(AD/ART)
PRAKATA
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pomparan Somba Debata di Kota
Palangkaraya dan Sekitarnya telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah
kekeluargaan/adat yang disebut dengan Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangka Raya dan Sekitarnya. dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai
luhur yang telah diwariskan leluhur serta turut bersama-sama dalam
tujuannya mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dengan melanjutkan dan memelihara nilai-nilai luhur dan cita-cita leluhur
bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai falsafah Dalihan Natolu yaitu
“somba marhula hula, manat mardongan tubu, elek marboru “ yang mengandung
nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan dengan dasar bernegara
Pancasila, Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya
dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani dan rohani.Melalui visi dan misi yang jelas, fondasi organisasi masyarakat adat yang kuat dan efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya akan mampu mensiasati perubahan demi pencapaian cita-cita dan tujuan Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya dalam segala upaya dan usahanya memajukan masyarakat dan bangsanya.
ANGGARAN
DASAR (AD)
Pasal 1
NAMA
NAMA
Perkumpulan ini bernama PARSADAAN POMPARAN SOMBA DEBATA (PPSD) PALANGKARAYA
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN
Perkumpulan ini berkedudukan di Kota Palangka
Raya mencakup wilayah Kasongan dan Sekitarnya.
Pasal 3
AZAS
AZAS
Perkumpulan
ini berazaskan Pancasila dan selalu berpegang teguh pada Adat Istiadat Dalihan
Natolu.
Pasal 4
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
1.
Visi
Adapun
Visi didirikannya Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan
sekitarnya adalah Untuk mempersatukan Keluarga Besar Pomparan Somba Debata yang
berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya baik dalam kekeluargaan maupun dalam
menjalankan adat istiadat.
2.
Misi
Sedangkan
yang menjadi misi didirikannya Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya dan sekitarnya adalah supaya terbentuknya wadah perhimpunan bagi
Pomparan Somba Debata yang ada di Palangkaraya dan sekitarnya hingga setiap
pomparan Somba Debata merasa mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat antar
sesama anggota. Sehingga walaupun berada dalam perantauan dan berasal dari
daerah serta latar belakang yang berbeda, namun menjadi satu didalam
persaudaraan.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Yang
Menjadi anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya adalah yang
merupakan Pomparan Somba Debata yang berdomisili di Kota Palangkaraya dan
sekitarnya dan mendaftar menjadi anggota punguan serta mau mematuhi Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
Anggota
a.
Setiap
anggota berhak mendapat semua pelayanan yang telah ditetapkan oleh Parsadaan
Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.
b.
Setiap
Anggota berhak dipilih dan memilih Kepengurusan.
2.
Kewajiban
Anggota
a.
Setiap
aggota bertanggungjawab mewujudkan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b.
Menjaga
nama baik perkumpulan.
Pasal 7
KEUANGAN
KEUANGAN
1.
Keuangan
perkumpulan bersumber dari :
a.
Uang
iuran bulanan dari anggota
b.
Sumbangan
suka rela dari anggota
c.
Donasi
(uang tak terduga)
2.
Penggunaan
Uang Kas
a.
Untuk
Melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh Punguan
b.
Untuk
Keperluan Administrasi
c.
Untuk
keperluan lain yang dianggap perlu dengan sepengetahuan anggota Punguan
3.
Laporan
Keuangan dan Pertanggung Jawaban
a.
Laporan
Keuangan dilakukan sekali 3 (tiga) bulan ketika pelaksanaan Kebaktian bulanan
b.
Laporan
Tahunan dilkukan pada Akhir tahun pada saat acara tahunan seperti Natal atau Bona
Taon.
c.
Laporan
Pertanggung Jawaban akan dilakukan saat periode kepengurusan berakhir.
4.
Apabila
terjadi kekosongan kas punguan maka disepakati diedarkan take and list dari anggota punguan untuk mengisi kas punguan.
Pasal 8
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Dalam Melaksanakan Tugas dalam kegiatan
Punguan, maka dibentuk pengurus untuk memimpin yang masa kepengurusannya
berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yang memiliki unsur antara lain :
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
Pasal 9
KEBAKTIAN BULANAN
KEBAKTIAN BULANAN
Kebaktian
Bulanan dilakukan sekali sebulan, dilakukan bergiliran dirumah anggota punguan
dengan waktu dan tempat yang ditentukan kemudian.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Aturan
serta penjelasan yang belum tertulis dalam Anggaran Dasar ini akan akan di
masukkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan dalam
mengikuti jalannya punguan.
3.
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan
tersebut harus disepakati bersama oleh anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata
(PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.
Demikian
Anggaran Dasar ini dibuat untuk kita jalankan bersama.
“Balintang ma pagabe tumandakhon
sitadoan Arinta do gabe jala horas molo
olo hita masipaolo-oloan”
Ditetapkan
di : Palangkaraya
Tanggal : 17
Pebruari 2013
Atas
Nama seluruh anggota
Parsadaan
Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya
dan Sekitarnya
ttd
(FRENGKI ANDI SIAHAAN)
Ketua
|
ttd
(H.Y. SITOMPUL)
Sekretaris
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
PRAKATA
Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini dibuat untuk menerangkan dan menjelaskan yang sudah
tertera didalam Anggaran Dasar (AD). Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 1
NAMA
Nama
Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN
Kedudukan
dan Wilayah Cakupan Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 3
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
1. Yang menjadi anggota Parsadaan
Pomparan Somba Debata adalah Pomparan Somba Debata yang berdomisili di
Palangkaraya dan Sekitarnya dan resmi terdaftar sebagai anggota dan mengikuti
semua kegiatan – kegiatan punguan.
2. Berhenti menjadi anggota punguan
karena :
a.
Atas
permintaan sendiri atau menyatakan pengunduran diri kepada pengurus Punguan.
b.
Pindah
Tugas Ketempat lain.
c.
Meninggal
dunia
d.
Tidak
aktif dalam kegiatan punguan selama 1 tahun
Pasal 4
KEPENGURUSAN
1. Pengurus Punguan ini adalah
sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
2. Penasehat adalah orang yang sudah
dituakan dalam punguan dan mantan ketua punguan yang mampu memberikan
pengarahan dan nasehat yang baik kepada pengurus demi kebaikan punguan.
3. Susunan kepengurusan adalah sesuai
dengan anggaran dasar, dengan masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
Untuk menjaga kekosongan kepengurusan sebelum terpilih pengurus baru maka
pengurus lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya.
4. Ketua bertanggung jawab terhadap
kelangsungan dan perkembangan kegiatan Punguan keluar dan kedalam.
5. Apabila Ketua berhalangan maka yang
meneruskan tugas dan tanggung jawab adalah Wakil Ketua dan apabila Wakil Ketua
berhalangan maka yang meneruskannya ditunjuk oleh Ketua.
6. Pengurus inti pada setiap akhir tahun
membuat laporan pertanggung jawaban perkembangan Punguan yang dibacakan pada
saat akhir tahun/tahun baru yang dihadiri seluruh anggota.
7. Apabila masa kepengurusan sudah
berakhir maka diadakan pemilihan dan pengukuhannya dilakukan oleh pengurus
lama.
Pasal 5
KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Mengajak Pomparan Somba Debata yang
berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya yang belum terdaftar di Punguan
menjadi anggota.
2. Menjalankan Punguan supaya tetap
berdiri.
3. Memberitahukan kepada semua anggota
punguan, baik melalui Surat undangan atau SMS, setiap kegiatan yang akan
dilakukan punguan maupun bila ada undangan dari
pihak lain.
Pasal 6
HAK
PENGURUS
1. Untuk mengetahui setiap keadaan/acara
yang terjadi atau acara yang akan dilakukan oleh anggota PPSD melalui pemberitahuan dari anggota punguan atau
dari anggota lain yang mengetahui.
2. Untuk menegur anggota punguan yang
tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan dalam AD/ART Parsadaan Pomparan
Somba Debata.
3. Mengatur penggunaan uang kas selama
untuk keperluan punguan atau bantuan social.
Pasal 7
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Tunduk dan menjalankan aturan dan
peraturan yang tercantum dalam AD/ART.
2. Mengikuti semua kegiatan – kegiatan
yang dilaksanakan oleh punguan.
3. Apabila tidak dapat mengikuti kegiatan
yang dilakukan punguan/berhalangan maka anggota harus memberitahukan kepada
pengurus.
4. Membayar iuran bulanan.
5. Memberitahukan kepada pengurus
kejadian yang terjadi dalam keluarga diantaranya :
a.
Ada
anggota keluarga yang lahir.
b.
Ada
rencana untuk pangolihon anak atau pamulihon boru.
c.
Ada
keluarga yang meninggal.
d.
Pindah
ke tempat lain
e.
Ada
anggota keluarga yang sakit.
f.
Dan
lain – lain.
Pasal 8
HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak memilih dan
dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap anggota berhak mengikuti rapat
yang diadakan oleh punguan.
3. Setiap anggota berhak untuk mengetahui
setiap kegiatan dalam punguan
4. Setiap anggota berhak mengetahui
keadaan keuangan Punguan.
5. Setiap anggota berhak mendapat
pelayanan apa saja yang ditetapkan dalam AD/ART.
Pasal 9
IURAN BULANAN
Iuran
Bulanan ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- perbulan.
Pasal 10
KEWAJIBAN PUNGUAN
Punguan
akan memberikan kewajiban kepada anggota punguan yang mengalami :
1. Kejadian Suka Cita
a.
Melahirkan
Apabiala
ada anggota punguan yang melahirkan maka punguan akan memberikan sumbangan
berupa uang senilai ½ (setengah) gram
emas.
b.
Menikah
Apabila
ada anak anggota punguan yang menikah, maka punguan akan memberikan kado senilai
½ (setengah) gram emas.
c.
Mamio/Menjamu
tamu punguan
Apabila
ada orang tua dari anggota punguan yang datang dari bona pasogit, punguan akan
mengadakan jamuan makan bersama dimana pihak keluarga atau yang mengetahuinya
memberitahukan kepada pengurus, acara mamio dilaksanakan hanya 1 (satu) kali.
d.
Pindah
tetap keluar Provinsi
Anggota
yang pindah keluar Provinsi Kalimantan Tengah, Punguan mengadakan acara
perpisahan dengan jamuan makan bersama, dimana anggota yang akan pindah
terlebih dahulu memberitahukan rencana kepindahannya kepada pengurus.
2. Kejadian Duka/Sakit
a.
Meninggal
Dunia
-
Apabila
ada anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans
bunga senilai ½ (setengah) gram emas.
dan uang duka senilai 1 (satu) gram emas.
-
Apabila
ada anak anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan
krans bunga senilai ½ (setengah) gram
emas.dan uang duka senilai 1 (satu)
gram emas.
-
Apabila
ada orang tua anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan
memberikan krans bunga senilai ½
(setengah) gram emas.
-
Dengan
terjadinya kejadian diatas, maka punguan akan melaksanakan pangapulion terhadap
keluarga duka.
b.
Sakit
-
Apabila
ada anggota punguan yang opname di rumah sakit (minimal 2 hari) maka punguan akan memberikan sumbangan senilai ½ (setengah) gram emas.
-
Bantuan
transport/pengganti uang bensin untuk anggota punguan secara rombongan yang
menjenguk/melawat dan sejenisnya kegiatan punguan keluar kota Palangka Raya senilai
½ (setengah) gram emas.
Pasal 11
TAMBAHAN
1. Apabila ada anggota punguan yang
opname di rumah sakit diatas 1 (satu) minggu atau melakukan operasi (kecuali
operasi cesar) atau mengalami penyakit yang sangat parah, maka akan diedarkan
take and list kepada anggota punguan PPSD Palangkaraya dan sekitarnya dengan
suka rela untuk membantu meringankan beban anggota punguan.
2. Apabila ada kejadian yang berupa
situasional atau aturan yang belum tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
maka untuk melakukan kewajiban punguan akan dirembukkan dulu bersama anggota
punguan sehingga mencapai keputusan bersama.
3. Untuk melaksanakan acara pangapulion,
mamoholi dan menjamu tamu punguan (mamio), semua biaya yang berhubungan dengan
acara tersebut dikeluarkan dari kas punguan.
Pasal 12
PENUTUP
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan
dalam mengikuti jalannya punguan.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat
dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan tersebut harus
disepakati bersama oleh anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya dan sekitarnya.
Demikian
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kita jalankan bersama.
“Tiris tiris ni langit panuangan ni
simbora Molo olo hita satahi sai tulus
do sinangkap ni roha”
Ditetapkan
di : Palangkaraya
Tanggal : 17
Pebruari 2013
Atas
Nama seluruh anggota
Parsadaan
Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya
dan Sekitarnya
ttd
(FRENGKI ANDI SIAHAAN)
Ketua
|
ttd
(H.Y. SITOMPUL)
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar