AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


(AD/ART)

PRAKATA
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pomparan Somba Debata di Kota Palangkaraya dan Sekitarnya telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah kekeluargaan/adat yang disebut dengan Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangka Raya dan Sekitarnya. dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan leluhur serta turut bersama-sama dalam tujuannya mencapai masyarakat adil dan makmur.
            Dengan melanjutkan dan memelihara  nilai-nilai luhur dan cita-cita leluhur bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai falsafah Dalihan Natolu yaitu “somba marhula hula, manat mardongan tubu, elek marboru “ yang mengandung nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan dengan dasar bernegara Pancasila, Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani dan rohani.
         Melalui visi dan misi yang jelas,  fondasi organisasi masyarakat adat yang kuat dan efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya akan mampu mensiasati perubahan demi pencapaian cita-cita dan tujuan Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya. 
         Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya dalam segala upaya dan usahanya memajukan masyarakat dan bangsanya.

ANGGARAN DASAR (AD)

Pasal 1
NAMA

Perkumpulan ini bernama PARSADAAN POMPARAN SOMBA DEBATA (PPSD) PALANGKARAYA

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN

Perkumpulan ini berkedudukan di Kota Palangka Raya mencakup wilayah Kasongan dan Sekitarnya.

Pasal 3
AZAS

Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan selalu berpegang teguh pada Adat Istiadat Dalihan Natolu.

Pasal 4
VISI  DAN MISI

1.      Visi
Adapun Visi didirikannya Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya adalah Untuk mempersatukan Keluarga Besar Pomparan Somba Debata yang berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya baik dalam kekeluargaan maupun dalam menjalankan adat istiadat.

2.      Misi
Sedangkan yang menjadi misi didirikannya Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya adalah supaya terbentuknya wadah perhimpunan bagi Pomparan Somba Debata yang ada di Palangkaraya dan sekitarnya hingga setiap pomparan Somba Debata merasa mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat antar sesama anggota. Sehingga walaupun berada dalam perantauan dan berasal dari daerah serta latar belakang yang berbeda, namun menjadi satu didalam persaudaraan.

Pasal 5
KEANGGOTAAN

Yang Menjadi anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya adalah yang merupakan Pomparan Somba Debata yang berdomisili di Kota Palangkaraya dan sekitarnya dan mendaftar menjadi anggota punguan serta mau mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Hak Anggota
a.      Setiap anggota berhak mendapat semua pelayanan yang telah ditetapkan oleh Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.
b.      Setiap Anggota berhak dipilih dan memilih Kepengurusan.
2.      Kewajiban Anggota
a.      Setiap aggota bertanggungjawab mewujudkan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Menjaga nama baik perkumpulan.


Pasal 7
KEUANGAN

1.      Keuangan perkumpulan bersumber dari :
a.      Uang iuran bulanan dari anggota
b.      Sumbangan suka rela dari anggota
c.      Donasi (uang tak terduga)

2.      Penggunaan Uang Kas
a.      Untuk Melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh Punguan
b.      Untuk Keperluan Administrasi
c.      Untuk keperluan lain yang dianggap perlu dengan sepengetahuan anggota Punguan

3.      Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban
a.      Laporan Keuangan dilakukan sekali 3 (tiga) bulan ketika pelaksanaan Kebaktian bulanan
b.      Laporan Tahunan dilkukan pada Akhir tahun pada saat acara tahunan seperti Natal atau Bona Taon.
c.      Laporan Pertanggung Jawaban akan dilakukan saat periode kepengurusan berakhir.
4.      Apabila terjadi kekosongan kas punguan maka disepakati diedarkan take and list dari anggota punguan untuk mengisi kas punguan.

Pasal 8
KEPENGURUSAN

Dalam Melaksanakan Tugas dalam kegiatan Punguan, maka dibentuk pengurus untuk memimpin yang masa kepengurusannya berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yang memiliki unsur antara lain :
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA

Pasal 9
KEBAKTIAN BULANAN

Kebaktian Bulanan dilakukan sekali sebulan, dilakukan bergiliran dirumah anggota punguan dengan waktu dan tempat yang ditentukan kemudian.







Pasal 10
PENUTUP

1.      Aturan serta penjelasan yang belum tertulis dalam Anggaran Dasar ini akan akan di masukkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan dalam mengikuti jalannya punguan.
3.      Anggaran Dasar ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan tersebut harus disepakati bersama oleh anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat untuk kita jalankan bersama.
“Balintang ma pagabe tumandakhon sitadoan  Arinta do gabe jala horas molo olo hita masipaolo-oloan”

Ditetapkan di     :    Palangkaraya
Tanggal             :    17 Pebruari 2013

Atas Nama seluruh anggota
Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya dan Sekitarnya



ttd

(FRENGKI ANDI SIAHAAN)
Ketua


ttd

(H.Y. SITOMPUL)
Sekretaris





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PRAKATA

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dibuat untuk menerangkan dan menjelaskan yang sudah tertera didalam Anggaran Dasar (AD). Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Pasal 1
NAMA

Nama Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN

Kedudukan dan Wilayah Cakupan Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 3
KEANGGOTAAN

1.    Yang menjadi anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata adalah Pomparan Somba Debata yang berdomisili di Palangkaraya dan Sekitarnya dan resmi terdaftar sebagai anggota dan mengikuti semua kegiatan – kegiatan punguan.

2.    Berhenti menjadi anggota punguan karena :
a.    Atas permintaan sendiri atau menyatakan pengunduran diri kepada pengurus Punguan.
b.    Pindah Tugas Ketempat lain.
c.    Meninggal dunia
d.    Tidak aktif dalam kegiatan punguan selama 1 tahun


Pasal 4
KEPENGURUSAN

1.    Pengurus Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
2.    Penasehat adalah orang yang sudah dituakan dalam punguan dan mantan ketua punguan yang mampu memberikan pengarahan dan nasehat yang baik kepada pengurus demi kebaikan punguan.
3.    Susunan kepengurusan adalah sesuai dengan anggaran dasar, dengan masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun. Untuk menjaga kekosongan kepengurusan sebelum terpilih pengurus baru maka pengurus lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya.
4.    Ketua bertanggung jawab terhadap kelangsungan dan perkembangan kegiatan Punguan keluar dan kedalam.
5.    Apabila Ketua berhalangan maka yang meneruskan tugas dan tanggung jawab adalah Wakil Ketua dan apabila Wakil Ketua berhalangan maka yang meneruskannya ditunjuk oleh Ketua.
6.    Pengurus inti pada setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban perkembangan Punguan yang dibacakan pada saat akhir tahun/tahun baru yang dihadiri seluruh anggota.
7.    Apabila masa kepengurusan sudah berakhir maka diadakan pemilihan dan pengukuhannya dilakukan oleh pengurus lama.

Pasal 5
KEWAJIBAN PENGURUS

1.    Mengajak Pomparan Somba Debata yang berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya yang belum terdaftar di Punguan menjadi anggota.
2.    Menjalankan Punguan supaya tetap berdiri.
3.    Memberitahukan kepada semua anggota punguan, baik melalui Surat undangan atau SMS, setiap kegiatan yang akan dilakukan punguan maupun bila ada undangan dari  pihak lain.
Pasal 6
HAK PENGURUS

1.    Untuk mengetahui setiap keadaan/acara yang terjadi atau acara yang akan dilakukan oleh anggota PPSD melalui pemberitahuan dari anggota punguan atau dari anggota lain yang mengetahui.
2.    Untuk menegur anggota punguan yang tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan dalam AD/ART Parsadaan Pomparan Somba Debata.
3.    Mengatur penggunaan uang kas selama untuk keperluan punguan atau bantuan social.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Tunduk dan menjalankan aturan dan peraturan yang tercantum dalam AD/ART.
2.    Mengikuti semua kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh punguan.
3.    Apabila tidak dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan punguan/berhalangan maka anggota harus memberitahukan kepada pengurus.
4.    Membayar iuran bulanan.
5.    Memberitahukan kepada pengurus kejadian yang terjadi dalam keluarga diantaranya :
a.    Ada anggota keluarga yang lahir.
b.    Ada rencana untuk pangolihon anak atau pamulihon boru.
c.    Ada keluarga yang meninggal.
d.    Pindah ke tempat lain
e.    Ada anggota keluarga yang sakit.
f.     Dan lain – lain.




Pasal 8
HAK ANGGOTA

1.    Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2.    Setiap anggota berhak mengikuti rapat yang diadakan oleh punguan.
3.    Setiap anggota berhak untuk mengetahui setiap kegiatan dalam punguan
4.    Setiap anggota berhak mengetahui keadaan keuangan Punguan.
5.    Setiap anggota berhak mendapat pelayanan apa saja yang ditetapkan dalam AD/ART.

Pasal 9
IURAN BULANAN

Iuran Bulanan ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- perbulan.

Pasal 10
KEWAJIBAN PUNGUAN

Punguan akan memberikan kewajiban kepada anggota punguan yang mengalami :
1.    Kejadian Suka Cita
a.    Melahirkan
Apabiala ada anggota punguan yang melahirkan maka punguan akan memberikan sumbangan berupa uang senilai ½ (setengah) gram emas.
b.    Menikah
Apabila ada anak anggota punguan yang menikah, maka punguan akan memberikan kado senilai ½ (setengah) gram emas.
c.    Mamio/Menjamu tamu punguan
Apabila ada orang tua dari anggota punguan yang datang dari bona pasogit, punguan akan mengadakan jamuan makan bersama dimana pihak keluarga atau yang mengetahuinya memberitahukan kepada pengurus, acara mamio dilaksanakan hanya 1 (satu) kali.
d.    Pindah tetap keluar Provinsi
Anggota yang pindah keluar Provinsi Kalimantan Tengah, Punguan mengadakan acara perpisahan dengan jamuan makan bersama, dimana anggota yang akan pindah terlebih dahulu memberitahukan rencana kepindahannya kepada pengurus.

2.    Kejadian Duka/Sakit
a.    Meninggal Dunia
-       Apabila ada anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans bunga senilai ½ (setengah) gram emas. dan uang duka senilai 1 (satu) gram emas.
-       Apabila ada anak anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans bunga senilai ½ (setengah) gram emas.dan uang duka senilai 1 (satu) gram emas.
-       Apabila ada orang tua anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans bunga senilai ½ (setengah) gram emas.
-       Dengan terjadinya kejadian diatas, maka punguan akan melaksanakan pangapulion terhadap keluarga duka.

b.    Sakit
-       Apabila ada anggota punguan yang opname di rumah sakit (minimal 2 hari) maka punguan akan memberikan sumbangan senilai ½ (setengah) gram emas.
-       Bantuan transport/pengganti uang bensin untuk anggota punguan secara rombongan yang menjenguk/melawat dan sejenisnya kegiatan punguan keluar kota Palangka Raya senilai ½ (setengah) gram emas.



Pasal 11
TAMBAHAN

1.    Apabila ada anggota punguan yang opname di rumah sakit diatas 1 (satu) minggu atau melakukan operasi (kecuali operasi cesar) atau mengalami penyakit yang sangat parah, maka akan diedarkan take and list kepada anggota punguan PPSD Palangkaraya dan sekitarnya dengan suka rela untuk membantu meringankan beban anggota punguan.
2.    Apabila ada kejadian yang berupa situasional atau aturan yang belum tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka untuk melakukan kewajiban punguan akan dirembukkan dulu bersama anggota punguan sehingga mencapai keputusan bersama.
3.    Untuk melaksanakan acara pangapulion, mamoholi dan menjamu tamu punguan (mamio), semua biaya yang berhubungan dengan acara tersebut dikeluarkan dari kas punguan.











Pasal 12
PENUTUP

1.      Anggaran Rumah Tangga ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan dalam mengikuti jalannya punguan.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan tersebut harus disepakati bersama oleh anggota Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD) Palangkaraya dan sekitarnya.

Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kita jalankan bersama.
“Tiris tiris ni langit panuangan ni simbora  Molo olo hita satahi sai tulus do sinangkap ni roha”

Ditetapkan di     :    Palangkaraya
Tanggal             :    17 Pebruari 2013

Atas Nama seluruh anggota
Parsadaan Pomparan Somba Debata (PPSD)
Palangkaraya dan Sekitarnya



ttd

(FRENGKI ANDI SIAHAAN)
Ketua


ttd

(H.Y. SITOMPUL)
Sekretaris
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar